Jumat, April 17

Software: Tidak Sekedar Berbayar Atau Tidak Berbayar

Selama ini kita hanya mengenal dua jenis software, yaitu software berbayar (atau biasa disebut proprietary software) dan open source software. Kasarnya, software berbayar dan software tidak berbayar. Seringkali kita mendengar jargon untuk menggunakan open source software untuk menekan angka pembajakan software. Namun seringkali yang ditonjolkan dari open source software adalah murah atau gratisnya. Padahal pemahaman tersebut tidak sepenuhnya benar. Tidak semua open source software itu gratis.

Namun secara umum, ada banyak sekali jenis-jenis software beserta definisi-definisinya. Berikut ini adalah jenis-jenis software yang ada saat ini:

Propietary software

Propietary software adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau semi bebas dan tidak terbuka. Pengguna dilarang atau minta ijin atau dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan atau memodifikasinya. Source code normalnya tidak tersedia. Contoh dari propietary software adalah sistem operasi windows. Jenis software ini yang paling banyak dikenai razia oleh pihak yang berwajib.

Open source software

Pola Open Source lahir karena kebebasan berkarya, tanpa intervensi berpikir dan mengungkapkan apa yang diinginkan dengan menggunakan pengetahuan dan produk yang cocok. Kebebasan menjadi pertimbangan utama ketika dilepas ke publik. Komunitas yang lain mendapat kebebasan untuk belajar, mengutak-ngatik, merevisi ulang, membenarkan ataupun bahkan menyalahkan, tetapi kebebasan ini juga datang bersama dengan tanggung jawab, bukan bebas tanpa tanggung jawab.

Open source software seringkali rancu dengan free software, padahal ada sejumlah hal yang harus dipenuhi bila dianggap sebagai open source software, yaitu bebas didistribusikan tanpa adanya persyaratan royalty, program harus memiliki source code, lisensi harus bisa dimodifikasi dan diturunkan, integrity dari pembuat source code, lisensi tidak mendiskriminasi seseorang atau sekelompok orang, tidak ada diskriminasi melawan area pengembangan, hak cipta pada suatu program harus mampu diaplikasi dan didistribusi kembali oleh siapapun, lisensi tidak mengacu pada spesifikasi suatu produk, lisensi tidak membatasi tempat dimana software tersebut didistribusikan, dan lisensi harus berisi teknologi yang netral.

Free Software

Definisi dari Free Software mengarah pada kebebasan untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Ada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak, yaitu :

1. Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja
2. Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat.
3. Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama pengguna.
4. Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarluaskan ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya.

Istilah Open source software digunakan oleh beberapa pihak yang artinya kurang lebih sama dengan Free Software tetapi lebih untuk menghindari istilah Free/bebas yang sering diartikan gratis, disamping juga untuk menarik para pengguna bisnis. Gabungan dari Free Software dan Open Source Software membentuk istilah yang lebih dikenal dengan Free Open Source Software. Inilah yang saat ini sedang digalakkan untuk menekan angka pembajakan di Indonesia, salah satunya adalah IGOS (Indonesia, Go Open Source).

Perangkat lunak semi-bebas

Perangkat lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan semua pihak untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan nirlaba. Contoh dari software jenis ini adalah PGP.

Copyleft

Perangkat lunak copyleft adalah perangkat lunak bebas yang ketentuan pendistribusiannya tidak memperkenankan untuk menambah batasan-batasan tambahan, jika mendistribusikan dan memodifikasi perangkat lunak tersebut. Namun setiap salinan dari perangkat lunak walaupun telah dimodifikasi, merupakan perangkat lunak bebas.

Copyleft adalah suatu istilah umum dimana bila suatu program di-copyleft-kan harus menggunakan ketentuan distribusi tertentu. Copyleft menjamin bahwa perangkat lunak menjadi bebas untuk semua pengguna. Jadi, kasarannya adalah software yang bebas, namun terbatas dalam ketentuan yang telah ditetapkan. Contohnya adalah GNU GPL.

Free software non-Copyleft

Perangkat lunak bebas non-copylefted adalah perangkat lunak yang oleh pembuatnya diizinkan untuk didistribusikan dan dimodifikasi, dan untuk ditambahkan batasan-batasan tambahan dalamnya.

Jika suatu program bebas tapi tidak copylefted, maka beberapa salinan atau versi yang dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Perusahaan perangkat lunak dapat mengkompilasi programnya, dengan atau tanpa modifikasi, dan mendistribusikan file tereksekusi sebagai produk perangkat lunak yang berpemilik. Contoh dari lisensi tanpa copyleft adalah BSD (Berkley Software Distribution) dan MIT (Massachusetts Institute of Technology).

Freeware

Istilah freeware lebih mengacu pada paket-paket program yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Freeware didistribusi dalam form biner tanpa ada biaya lisensi. Freeware sering digunakan dalam program promosi sebagai software tambahan pada penjualan software berpemilik dan juga untuk meningkatkan penjualan.

Shareware

Shareware ialah perangkat lunak yang mengijinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi bila pengguna terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Shareware bukan perangkat lunak bebas ataupun semi-bebas. Hal ini dikarenakan sebagian besar shareware, kode programnya tidak tersedia; jadi tidak dapat dimodifikasi sama sekali. Selain itu shareware tidak mengizinkan pengguna membuat salinan dan memasangnya tanpa membayar biaya lisensi.

Biasanya penggunaan shareware pada awalnya free, namun dibatasi waktu penggunaannya, atau konsepnya freeware namun item-item atau fungsinya terbatas. Apabila ingin berfungsi penuh, perlu membayar terlebih dahulu. Game-game tertentu di internet banyak menggunakan software jenis ini.

Commercial software

Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. Bisa jadi dikembangkan dari open source software yang kemudian dijual kembali oleh kalangan bisnis setelah mengalami modifikasi. Intinya adalah suatu software yang dikembangkan untuk memperoleh keuntungan finansial.

Public domain software

Perangkat lunak public domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ada yang menggunakan istilah public domain secara bebas yang berarti cuma-cuma atau gratis. Namun public domain merupakan istilah hukum yang artinya tidak memiliki hak cipta. Dengan kata lain software jenis ini tidak terikat secara hukum yang terkait dengan hak cipta, jadi setiap pihak berhak untuk melakukan apapun terhadap software ini, alias tidak bertuan. Meskipun tidak bertuan, bukan berarti jenis software ini aman. Ada kalanya jenis software yang beredar adalah malware, atau software yang sangat diragukan keamanannya.


Download Software di Internet, Perhatikan Lisensinya !!!

Ketika mendownload sebuah software dari Internet, salah satu hal yang diperhatikan orang selain ukuran file, fungsi dari software tersebut adalah lisensi (license). Software yang bisa didownload dari Internet belum tentu sebuah freeware, Setidaknya ada 4 jenis tipe lisensi yang dipakai oleh kebanyakan software yang beredar saat ini yaitu: trialware, shareware, demo, dan freeware. berikut penjelasan beberapa lisensi software:

1. Freeware, sesuai dengan namanya adalah software yang benar-benar gratis atau bebas untuk digunakan, developer software tidak pernah meminta Anda untuk membayar apapun kepadanya. Dalam beberapa kasus kemampuan freeware malah lebih bagus ketimbang software berbayar. Beberapa freeware memberikan persyaratan bahwa software tersebut hanya boleh digunakan untuk penggunaan pribadi (personal) bukan untuk digunakan untuk keperluan komersil.

2. Trialware adalah software yang dapat Anda gunakan tapi ada batasan waktu atau jumlah pengguna, atau ada trialware yang menonaktifkan beberapa fungsi dari software tersebut. Sebagai contoh, Anda diperbolehkan menggunakan trialware selama 30 hari, atau hanya dapat menggunakannya sebanyak 15 kali. Setelah periode masa percobaan (trial) sudah habis jika Anda ingin melanjutkan penggunaan software tersebut Anda harus membayarnya.

3. Shareware sama seperti halnya trialware, bebas digunakan untuk sementara waktu. Tidak seperti trialware, semua fungsi software dapat digunakan sebelum batasan waktu coba-coba selesai. Setelah masa percobaan selesai Anda dapat mempertimbangkan untuk membelinya jika ingin menggunakannya lagi.

4. Yang terakhir Demo adalah program yang digunakan hanya sebagai demonstrasi tentang fitur atau versi software dengan fitur yang terbatas dan tidak digunakan untuk bekerja. Demo hanya digunakan untuk ‘pamer’ kepada Anda sebelum membeli versi penuh dari software tersebut.

Copylefted : Copyright pada author, contoh LGPL dan GPL
Non Copylefted
Non Copyrighted : Public Domain Software
Copyrighted pada author : MIT license, BSD license, Apache license

opyleft artinya software free ini dapat disebarkan tanpa batasan
Biasanya source code-nya tersedia untuk GPL, LGPL, dan Public Domain Software. kelebihan software ini adalah dapat diedit oleh siapa saja seperti linux software dengan lisensi free memiliki ketentuan sebagai berikut:

1. GPL dan LGPL: Source harus disertakan.
2. BSD license : Nama author / contributor semula tidak bisa dipakai untuk mempromosikan produk turunan darinya.
3. Apache license : Versi modifikasi tidak boleh disebut dengan nama versi aslinya. Nama author / contributot semula tidak bisa dipakai untuk mempromosikan produk turunan darinya.
4. Public Domain Software: Bisa dimodifikasi dan dipakai dengan lisensinya sendiri.

Copyleft artinya software free ini dapat disebarkan tanpa batasan
Biasanya source code-nya tersedia untuk GPL, LGPL, dan Public Domain Software. kelebihan software ini adalah dapat diedit oleh siapa saja...

copyleft lawan kata main-mainan dari copyright very_funny, istilah yg dibuat oleh Richard Stallman dan rekan2 dari Free Software Foundation karena ketidaksukaan mereka pada perusahaan yang menyebarkan software tanpa menyertakan source code, yang membuat mereka tdk bisa berbuat apa2 terhadap kekurangan yang ada pada software tersebut

http://hyem.org

Rabu, April 15

Lisensi Software Microsoft

Microsoft adalah sebuah perusahaan pembuat software dengan jenis Propiertary Software atau dengan kata lain software yang berlisensi, maka siapapun yang ingin menggunakan software tersebut, harusnya sudah memiliki lisensi dari microsoft, namun lain halnya dengan software bajakan hasil copy dan digunakan tanpa lisensi, tinggal membeli dengan harga Rp.15000 maka kitasudah bisa menginstall Ms.Windows, tapi alangkah baiknya jika anda seorang yang bekerja dibidang IT maka hormatilah lisensi software yang sudah dibuat orang lain, karena tentunya anda pun menginginkan software yang anda buat dihormati lisensinya/ tidak dibajak. berikut ini saya akan jelaskan sedikit penjelasan tentang lisensi dari microsoft.

Jenis-Jenis Lisensi Software Microsot antara lain :

FPP = Full Product Package, satu box berisi CD install Ms. Windows (mungkin juga dilengkapi dengan buku manual), kemasan ber-hologram dan ada seri-nomornya. Boleh secara bergantian (hanya sah dipakai pada satu PC/Notebook) diinstalkan kepada komputer lain (dengan catatan instalan Ms. Windows di komputer sebelumnya dihapus), tidak melekat pada satu komputer tertentu, tidak melekat kepada pribadi pemilik atau organisasi pemiliknya, dapat dijual kembali kepada orang lain. Harga paling mahal.

OEM = Original Equipment Manufacturer, biasanya dijual bersama komputer baru, dan semestinya hanya dijual kepada toko perakit komputer (tidak langsung kepada pembeli), kemudian perakit menjualnya bersama dengan komputernya (bundle komputer dan OS). Toko / perakit komputer bisa menambahkan Logo atau kata promosi lain pada halaman My Computer => Properties karena ada bawaan software untuk menambahkan logo tersebut. Licensi ini melekat pada komputer, artinya kalau komputernya rusak (terutama motherboardnya) sehingga harus ganti motherboard atau komputer maka lisensi menjadi hangus dan tidak berlaku / tidak sah untuk diinstalkan pada komputer yang kedua. (Biasanya tidak bisa diregistrasikan online bila diinstal pada komputer lain). Harga lisensi ini biasanya paling murah.

OLP = Open License Package, biasanya hanya berupa selembar kertas licensi (ukuran A4) untuk suatu perusahaan atau organisasi yang membeli beberapa unit software (mis. 5 unit Ms. Windows untuk 5 PC, plus 5 unit Ms. Office untuk 5 PC), sehingga sebuah perusahaan hanya perlu se lembar licensi untuk semua produk software yang dipakai (dengan dicantumkan jumlah unit PC untuk setiap judul software). Kemudian pembeli bisa membeli hanya satu Media CD (CD untuk Install) untuk diinstalkan pada beberapa PC sesuai dengan jumlah unit PC yang tercantum dalam kertas lisensi tersebut. License software tersebut melekat pada nama perusahaan (apabila dipindah-tangankan bisa lapor ke Microsoft untuk diubah nama organisasinya) . Keuntungannya kalau suatu PC rusak bisa diinstalkan pada PC penggantinya, atau pun jika tidak rusak, license boleh dipindahkan ke PC lain selama jumlah total PC yang terinstal tidak melebihi jumlah unit yang tercantum pada license. Harga hampir sama dengan OEM tapi kadang lebih mahal daripada OEM karena OLP lebih fleksibel. Pada OLP tidak tersedia license Windows melainkan yang ada adalah Windows upgrade (beli dulu minimal Windows Starter Pack OEM kemudian diupgrade dengan Windows Business / Professional Upgrade OLP).

OLV = Open License Value Pack, mirip OLP, biasanya untuk suatu perusahaan yang mengangsur licensinya selama 2 atau 3 tahun, sebelum angsuran lunas dianggap sewa pakai dan kalau sudah lunas menjadi milik perusahaan.

Enterprise Agreement = license berupa kertas untuk perusahaan besar, persyaratan biasanya minimal 200 unit atau lebih (mis. 100 unit Windows dan 100 unit Office dihitung menjadi 200 unit).

Untuk OLP, OLV dan Enterprise Agreement tersedia harga khusus untuk lembaga pendidikan (Academic Edition) dan sosial (yang berizin = Charity Edition).

School Agreement = license untuk sekolah SMA ke bawah, bersifat langganan tahunan (annual subscription) . Boleh dipakai oleh lembaga, guru dan siswa selama di sekolah. Ada rumus untuk menghitung jumlah unitnya yang dilakukan authorized reseller setelah disurvey atau pihak sekolah mengisi questionair.

Campus Agreement = license untuk perguruan tinggi, bersifat langganan tahunan (annual subscription) . Boleh dipakai oleh lembaga, dosen dan mahasiswa selama di kampus. Ada rumus untuk menghitung jumlah unitnya yang dilakukan authorized reseller setelah disurvey atau pihak sekolah mengisi questionair.

Untuk School dan Campus Agreement tersedia Work-At-Home option untuk Siswa/Mahasiswa maupun Guru/Dosen. Untuk Siswa / Mahasiswa bisa diconvert menjadi license permanent setelah dia meninggalkan sekolah / kampus dengan tambahan sedikit biaya yang dibayar oleh siswa / mahasiswa tersebut.



Rabu, April 1

GNU (General Public License)

GNU General Public License (disingkat GNU GPL, atau cukup GPL; dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi lisensi publik umum) merupakan suatu lisensi perangkat lunak bebas yang aslinya ditulis oleh Richard Stallman untuk proyek GNU. Lisensi GPL memberikan penerima salinan perangkat lunak hak dari perangkat lunak bebas dan menggunakan copyleft untuk memastikan kebebasan yang sama diterapkan pada versi berikutnya dari karya tersebut.

Copyleft adalah permainan kata dari copyright (hak cipta) dan seperti halnya makna berlawanan yang dikandung masing-masing (right vs left), begitu pula arti dari kedua istilah tersebut berlawanan. Copyleft merupakan praktik penggunaan undang-undang hak cipta untuk meniadakan larangan dalam pendistribusian salinan dan versi yang telah dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya kemudian. Copyleft diterapkan pada hasil karya seperti perangkat lunak, dokumen, musik, dan seni. Jika hak cipta dianggap sebagai suatu cara untuk membatasi hak untuk membuat dan mendistribusikan kembali salinan suatu karya, maka lisensi copyleft digunakan untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi, dan juga mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya. Dalam pengertian awam, copyleft adalah lawan dari hak cipta.

Pengarang dan pengembang yang menggunakan copyleft untuk karya mereka dapat melibatkan orang lain untuk mengembangkan karyanya sebagai suatu bagian dari proses yang berkelanjutan. Salah satu contoh lisensicopyleft adalah GNU General Public License.

Versi terakhir lisensi ini, yaitu versi 2, dirilis tahun 1991. GNU Lesser General Public License (LGPL) merupakan versi lain GPL, ditujukan untuk penggunaan beberapa software library.

Berdasarkan beberapa pengukuran, GPL merupakan lisensi perangkat lunak bebas dan sumber terbuka terpopuler. Per Januari 2006, GPL digunakan oleh 66% dari 41.962 perangkat lunak bebas yang terdaftar di Freshmeat, serta 68 % dari keseluruhan perangkat lunak bebas yang terdaftar di SourceForge.net.

Proyek GNU diluncurkan pada tahun 1984 untuk mengembangkan – sebuah sistem operasi lengkap serupa UNIX – yang berbasis Perangkat Lunak Bebas (PLB) : yaitu sistem GNU. Varian dari sistem operasi GNU, yang menggunakan kernel Linux, dewasa ini telah digunakan secara meluas. Walaupun sistem ini sering dirujuk sebagai “Linux”, seharusnya lebih tepat jika disebut sistem GNU/Linux karena beberapa sistem pendukung yang terdapat dalam paket distribusinya juga menggunakan perangkat lunak buatan proyek GNU.

GNU merupakan singkatan rekursif dari “GNU's Not UNIX” (GNU bukan Unix) ; serta dilafalkan ge-nuu,.



Memperhatikan Lisensi Software

Anda mungkin mengamati kebanyakan software yang berjalan di sistem operasi Linux berada dibawah lisensi GPL (General Public License). Sementara itu Anda juga sering mendapati tool-tool / software menarik di sistem operasi Windows berada di bawah lisensi freeware atau shareware.

Dalam tulisan ini bukan bermaksud melarang Anda memakai / meng-copy / meng-install / men-download suatu software atau juga mendistribusikannya. Tetapi sekedar untuk memberikan pengetahuan kepada Anda mengenai berbagai macam lisensi software yang sering Anda temukan ketika Anda ingin meng-install software. Untuk memudahkan dalam mempelajarinya dapat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu free, semifree, dan propierty.

Tahukah Anda bahwa sejak Juli 2003 telah berlaku Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 mengenai Hak Cipta? Dalam UU (biasa disebut UU HAKI) itu disebutkan, program komputer merupakan ciptaan yang dilindungi. Pada Bab II UU ini disebutkan pula bahwa Pemegang Hak Cipta berhak untuk memberikan izin atau melarang penggunaan Ciptaannya untuk kepentingan komersial.
UU No 19 Tahun 2002 tentang HAKI sebenarnya merupakan amandemen dari beberapa undang-undang sebelumnya. Bermula dari UU No 7 Tahun 1994 tentang Hak Cipta yang diratifikasi menjadi UU No 18 Tahun 1997. Pada undang-undang HAKI Tahun 2002 ini, sekarang sudah memasukkan unsur pidana kepada pemakai barang ciptaan orang lain secara tidak sah. Adapun ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Penerapan UU ini lebih ditujukan untuk menekan angka pembajakan di Indonesia yang menurut laporan dari BSA (Business Software Alliance – konsorsium yang didirikan oleh produsen-produsen software untuk menegakkan hak cipta) berada di urutan ketiga teratas.
Lantas, sebagai pengguna apa saja yang perlu diperhatikan agar kita tidak melakukan pelanggaran terhadap UU ini?

Menurut ensiklopedi Wikipedia (http://www.wikipedia.org), secara ringkas program komputer yang telah dihakciptakan dan memiliki lisensi dikelompokkan dalam dua model besar lisensi; yaitu open source/free software dan closed source/proprietary. Perlu juga dicatat di sini bahwa tidak semua program komputer memiliki lisensi ataupun hak cipta. Sebuah program komputer dapat saja dipublikasikan tanpa disertai lisensi (biasa disebut License-Free Software), meski dalam hal ini tetap saja berhak cipta sehingga pengedarannya juga harus mengikuti aturan yang berlaku. Atau sebuah program komputer dapat juga dipublikasikan begitu saja kepada umum (public domain) yang dalam hal ini tidak dihakciptakan dan tidak pula berlisensi.

Berikut jenis-jenis Lisensi untuk software :

Free
Free disini berarti software yang dimaksud bebas untuk dipergunakan dan didistribusikan. Free ini terdiri dari:

1. Copylefted: Copyright pada author, contoh LGPL dan GPL
2. Non Copylefted
3. Non Copyrighted: Public Domain Software
4. Copyrighted pada author: MIT license, BSD license, Apache license

Copyleft berarti perubahan dan distribusinya bisa dilakukan tanpa ada batasannya.
Software free bisa di-download dan dipergunakan tanpa biaya. Biasanya source code-nya tersedia untuk GPL, LGPL, dan Public Domain Software. Software free bisa dimodifikasi sesuai dengan keinginan dan didistribusikan kemana saja secara gratis atau sekedar membayar untuk biaya copy, software dengan lisensi free memiliki ketentuan sebagai berikut:

1. GPL dan LGPL: Source harus disertakan.
2. BSD license: Nama author / contributor semula tidak bisa dipakai untuk mempromosikan produk turunan darinya.
3. Apache license: Versi modifikasi tidak boleh disebut dengan nama versi aslinya. Nama author / contributot semula tidak bisa dipakai untuk mempromosikan produk turunan darinya.
4. Public Domain Software: Bisa dimodifikasi dan dipakai dengan lisensinya sendiri.

Semi Free
Pada software dengan lisensi semi free Copyrighted dimiliki oleh pembuatnya (Author), contohnya adalah Semi-Free Software. Software dengan lisensi ini bisa di-download dan dipergunakan tanpa mengeluarkan biaya bila pemakaiannya hanya untuk keperluan pribadi dan non-profit. Source code untuk software ini tidak tersedia sehingga software ini tidak bisa dimodifikasi dan didistribusikan kecuali bila pembuat software tersebut (author) memperbolehkannya.


Propiertary Software

Pada jenis ini, software tidak bisa dimodifikasi dan didistribusikan kecuali bila pembuat (author) memperbolehkannya. Source code-nya juga tidak tersedia. Pada jenis ini Copyrighted dimiliki oleh pembuat (author).

Contoh:


Freeware: harga=0 alias gratis, bisa didownload dan dipergunakan tanpa mengeluarkan biaya.

Shareware: harga>0. Hanya boleh didownload dan dipergunakan tanpa mengeluarkan biaya untuk pengujian (evaluation purpose only). Software dengan lisensi ini biasanya memiki batas waktu pakai dan fungsi-fungsinya dibatasi hanya sekedar untuk pengujian saja, misalnya software yang digunakan hanya bisa dipakai selama 30 hari dan jika melewati batas pakai tersebut software tidak bisa dipakai lagi dan agar bisa memakainya kembali user harus mengeluarkan biaya.

Commercial license: Tidak bisa didownload dan dipergunakan tanpa biaya.

Ada juga perbedaan istilah antara free dan gratis. Free artinya bebas dipergunakan dan didistribusikan, sedangkan gratis artinya harganya sama dengan nol (harga=0) atau user tidak perlu mengerluarkan biaya sepeserpun.
Untuk software jenis free kebanyakan source code-nya tersedia dan bisa didownload dan diubah sesuai kehendak user. Sedangkan untuk jenis freeware dan shareware meski ada yang bisa dipergunakan tanpa biaya, tetapi tidak selalu bebas didistribusikan dan source code-nya pun tidak tersedia.


Sumber:


Ancaman Internet Hacking dan Trik Menanganinya karya Firrar Utdirartatmo dan diterbitkan oleh Penerbit Andi.
http://prasetia.blogspot.com

Jumat, Maret 20

RPL Pertemuan 1

Catatan Rekayasa Perangkat Lunak 1
Perbedaan Software & Program
  • Software (Perangkat Lunak)
    What different software and program ?
    Sebuah software(perangkat lunak) yang lengkap didalamnya terdiri dari program, data dan dokumen.
  • Arti kata
    Program : blok-blok statement sebuah fungsi untuk melakukan suatu pekerjaan.
    Data : file-file pada software.
    Dokumen : penjelasan atau manual book pada sebuah software.


Jadi sebuah perangkat lunak (Software) dapat dikatakan software yang lengkap jika tiga terdapat 3 komponen diatas. Sehingga perangkat lunak tersebut dapat berfungsi dan digunakan oleh penggunanya.

  • Peran Perangkat Lunak
    Perangkat lunak berperan sebagai Produk dan Kendaraan untuk memasarkan produk, perangkat lunak berbeda dengan produk-produk lainya yang dipasarkan oleh produsennya, tapi perangkat lunak dapat memasarkan dirinya sendiri dengan fungsi-fungsinya yang ia tunjukan kepada para pengguna, sehingga pengguna lainnya dapat tertarik dengan melihat software dan penjelasannya yang disebut manual book.
    Produk : sebagai alat yang diperjual belikan
    Kendaraan untuk memasarkan produk : identitas produk akan memberikan kualitas pada produk tersebut

Jadi fungsi utama dari ilmu rekayasa perangkat lunak / software engineering adalah menciptakan sebuah software yang berkualitas...